3 Desa di Sragen Gelar Pilkades Antarwaktu, PABPDSI Lakukan Monitoring

3 Desa di Sragen Gelar Pilkades Antarwaktu, PABPDSI Lakukan Monitoring
Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Dok Daerah)

Samudrainfo.com, SRAGEN — Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sragen melakukan monitoring ke tiga desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW). Ketiga desa tersebut yakni Desa Suwatu, Kecamatan Tanon; Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe; dan Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Ketiga desa itu akan menggelar Pilkades PAW pada Rabu (4/3/2026) di desa masing-masing. Pada tahapan Pilkades PAW Sragen, pemilihan dilakukan dengan pemilih terbatas yang diambil dari perwakilan tokoh masyarakat dan lembaga desa.

Ketua PABPDSI Kabupaten Sragen, Wisnu Widiatmoko, mengatakan tujuan kedatangan PABPDSI ke tiga desa tersebut sebagai bentuk solidaritas antarlembaga desa sekaligus dukungan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia berharap pelaksanaan Pilkades PAW berjalan lancar tanpa hambatan serta menghasilkan kepala desa yang kompeten untuk kemajuan desa.

“Salah satu tugas dan fungsi BPD dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32 poin 8,” jelasnya, Selasa (3/3/2026).

Salah satu desa yang menggelar Pilkades PAW adalah Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, dengan tiga calon. Salah satu calon merupakan anggota BPD Bener.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Giyanto, telah mengajukan usulan pemberhentian anggota BPD yang menjadi calon kepala desa. Ia menerangkan usulan tersebut disampaikan setelah penetapan calon kepala desa.

“Penyampaian usulan itu tujuh hari setelah ditetapkan sebagai calon. Kami mengusulkan pemberhentian ke bupati melalui camat,” jelasnya.

Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sukarjo, menyampaikan dalam pelaksanaan Pilkades PAW terdapat satu anggota BPD yang dikosongkan sambil menunggu turunnya surat pemberhentian dari Bupati Sragen.

Ia menjelaskan, setelah surat pemberhentian dari bupati turun, akan ditindaklanjuti dengan musyawarah desa (musdes) untuk menetapkan calon pengganti. Selanjutnya, nama tersebut diusulkan untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada bupati.

Peserta Pilkades PAW Desa Bener berasal dari unsur BPD, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, petani, perempuan, serta unsur peduli perkembangan anak atau posyandu.

Leave a Reply