Samudrainfo.com, SRAGEN — Seorang pria berinisial Sw, 24, menjebol ruang guru SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Sragen, dan mencuri 11 unit chromebook bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pelaku diketahui merupakan anak dari penjaga sekolah setempat.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Miri, AKP Prayitno, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (3/3/2026), mengungkapkan pelaku tinggal di wilayah Gemolong, Sragen. Ayah pelaku, berinisial Sy, 55, bekerja sebagai penjaga sekolah di SDN 3 Gilirejo.
Prayitno menjelaskan modus pelaku bermula saat melihat kunci ruang guru yang dibawa ayahnya. Saat orang tuanya lengah, pelaku mengambil kunci tersebut dan membawa linggis. Ruang guru dibuka menggunakan kunci asli, kemudian lemari besi yang berisi 11 unit chromebook dicongkel dengan linggis. Seluruh laptop ringan itu kemudian dibawa kabur.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Miri. Unit Reskrim Polsek Miri bersama Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Dari 11 unit chromebook yang dicuri, polisi baru menemukan 10 unit karena satu unit lainnya telah dibuang. Dari 10 unit tersebut, lima unit dijual dengan harga Rp750.000 per unit, sementara sisanya digadaikan kepada teman pelaku sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp500.000.
Prayitno menegaskan tidak ada kerja sama antara pelaku dan ayahnya. “Antara pelaku dan orang tua tidak ada kerja sama. Pelaku memiliki niat jahat karena melihat ada kunci sekolah yang dibawa orang tuanya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Leave a Reply