Samudrainfo.com, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini juga telah ditangani secara resmi oleh pihak Universitas Indonesia (UI) melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital seperti grup percakapan, tidak dapat ditoleransi karena merendahkan martabat perempuan serta menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di dunia akademik.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital,” ujar Arifah dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah akan mengawal penanganan kasus tersebut agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
UI: 16 Mahasiswa Terduga, Proses Investigasi Masih Berjalan
Sementara itu, Universitas Indonesia memastikan proses investigasi dugaan kekerasan verbal di FH UI berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satgas PPK UI, pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan sebanyak 16 mahasiswa telah berstatus sebagai terduga dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Seluruhnya diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, dan perlindungan hak semua pihak,” ujarnya di Kampus UI Depok.
UI menjelaskan bahwa laporan kasus ini bermula dari aduan korban yang disertai bukti pendukung kepada Satgas PPK, kemudian diperkuat dengan laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa.
Berdasarkan penelusuran sementara, kasus ini berawal dari percakapan dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Namun pihak kampus memastikan situasi di lingkungan kampus tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
UI juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada regulasi resmi, termasuk Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia, yang selaras dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Tahapan yang sedang berjalan meliputi pemeriksaan pihak terkait, pendalaman kronologi, verifikasi bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar penetapan sanksi oleh pimpinan universitas.
UI menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), termasuk penyediaan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik.
Selain itu, kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga ketat. UI juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penanganan kasus.

Leave a Reply