Samudrainfo.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara kolektif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Pertama, kita harus saling asah-asuh, tidak cukup dengan penegakan hukum. Kita harus mengumpulkan seluruh tokoh masyarakat untuk menyadarkan kembali,” kata Luthfi seusai menghadiri peringatan Hari Lahir ke-76 Fatayat NU di Gedung Gradhika, Semarang, Sabtu (30/5/2026).
Luthfi mengatakan proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pemulihan korban serta penanganan dampak sosial di lingkungan pesantren membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Pemprov Jateng juga berencana melibatkan kementerian terkait, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
“Kita akan melibatkan seluruh pihak agar ada upaya pencegahan dan penyadaran bersama sehingga kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati saat ini masih ditangani Polres Pekalongan Kota.
Menurut Artanto, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Sudah ada enam saksi diambil keterangannya,” kata Artanto.
Terkait jumlah korban, Artanto menyebut sementara terdapat enam orang yang melapor. Namun, pada tahap awal ini penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap satu korban terlebih dahulu.
“Saat ini penyidik fokus masih satu. Namun total semua saksi yang lain melaporkan ada enam. Ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik tentang pengembangan dari hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Abdul Khalim Fadlun, 55, pimpinan Padepokan Padang Ati, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lembaga yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melanjutkan proses hukum melalui penahanan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Leave a Reply