Profil Nanik S Deyang, Warga Madiun yang Kini Jadi Kepala BGN

Profil Nanik S Deyang, Warga Madiun yang Kini Jadi Kepala BGN
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang saat melakukan kunjungan ke SMKN 1 Jakarta pada Kamis (8/1/2026). (Istimewa)

Samudrainfo.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggantikan Dadan Hindayana. Di lembaga yang baru dibentuk di pemerintahan Prabowo itu, Nanik bukan orang baru, ia sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Penunjukkan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.

Nanik Sudaryati Deyang merupakan sosok yang dikenal luas sebagai jurnalis senior sebelum berkiprah di dunia politik dan pemerintahan. Memiliki nama populer Nanik S. Deyang, ia lahir di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada 3 Januari 1968.

Perempuan yang kini menjabat sebagai Kepala BGN itu mengawali karier sebagai wartawati di Tabloid Bangkit yang berada di bawah kelompok media Kompas Gramedia.

Ia kemudian menjadi pemimpin media di Kelompok Media Peluang (KMP). Pengalaman panjang di dunia jurnalistik membuatnya dikenal memiliki kemampuan komunikasi publik yang kuat.

Nama Nanik mulai banyak dikenal publik secara nasional ketika aktif dalam lingkaran pendukung Prabowo. Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019, ia menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah pemerintahan Prabowo terbentuk, kariernya berlanjut di pemerintahan sebagai Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) periode 2024–2029. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2024 dan bekerja bersama Budiman Sudjatmiko.

Pada reshuffle Kabinet Merah Putih September 2025, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Dalam struktur BGN, ia bertanggung jawab pada komunikasi publik sekaligus pengawasan dan investigasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Nanik juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG.

Selama menjabat Wakil Kepala BGN, ia dikenal sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) Program MBG dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan kualitas gizi anak-anak Indonesia serta kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) terpenuhi dengan baik.

Berdasarkan unggahan di Instagram resmi terbaru @sidakbgn, Nanik terpantau mengunjungi sejumlah SPPG di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam berbagai sidak sebelumnya, Nanik juga menemukan sejumlah pelanggaran seperti dapur SPPG yang tidak memenuhi standar higienitas, tata letak dapur yang tidak sesuai pedoman teknis, atau fasilitas sanitasi yang berpotensi mengganggu keamanan pangan.

Nanik juga secara tegas menangguhkan sementara atau suspend SPPG yang tidak memenuhi SOP Program MBG.

Berbagai sidak yang dilakukan Nanik juga menunjukkan ketegasannya pada mitra SPPG untuk memberikan tempat penginapan atau mess yang layak di dapur MBG kepada kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi.

Hal tersebut dilakukan Nanik agar kualitas program peningkatan gizi nasional itu terjaga dengan sumber daya manusia di dalamnya yang juga mampu bekerja dengan fasilitas memadai.

Terbaru, pada Minggu (31/5/2026), Nanik menyampaikan sebanyak 2.213 SPPG masih ditangguhkan untuk memperbaiki kualitas Program MBG.

Penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, para pejabat di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan,” kata Nanik.

Dari data SPPG yang pernah ditangguhkan itu, 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa penangguhan karena belum memenuhi ketentuan sesuai petunjuk teknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG.

Leave a Reply