Bebas Seusai Menang Praperadilan, Pejabat Pemkab Karanganyar Ajukan Pensiun Dini

Bebas Seusai Menang Praperadilan, Pejabat Pemkab Karanganyar Ajukan Pensiun Dini
Kantor Bupati Karanganyar. (Istimewa/Pemkab Karanganyar)

Samudrainfo.com, KARANGANYAR — Mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM), mengajukan pensiun dini atau pensiun atas permintaan sendiri (APS). 

Pengajuan tersebut dilakukan setelah AM dibebaskan dari tahanan menyusul putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya dalam kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan usulan pensiun atas permintaan sendiri dari AM diterima pada 9 Juli 2026.

Menurut Farida, pengajuan pensiun atas permintaan sendiri merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua PNS mempunyai hak mengajukan pensiun atas permintaan sendiri dengan syarat masa kerja minimal 20 tahun dan usia minimal 50 tahun,” kata Farida saat dimintai konfirmasi Espos, Jumat  (17/7/2026).

Ia menjelaskan AM telah memenuhi persyaratan administrasi karena memiliki masa kerja selama 30 tahun dan telah berusia 56 tahun. Meski demikian, AM sebenarnya masih memiliki sisa masa kerja sekitar empat tahun sebelum memasuki batas usia pensiun pada Mei 2030.

Apabila usulan tersebut disetujui sesuai mekanisme yang berlaku, AM akan memperoleh hak kepegawaian berupa tabungan hari tua dan uang pensiun bulanan. “Untuk Pak AM, masa kerja sudah 30 tahun, usia 56 tahun, sehingga hak yang diterima setelah APS adalah tabungan hari tua dan uang pensiun bulanan,” ujarnya.

Putusan Praperadilan

Pengajuan pensiun dini itu dilakukan AM setelah memenangi gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan proses penyidikan Kejaksaan Negeri Karanganyar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap AM berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor B-153/M.3.33/F.d.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penahanan terhadap AM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-155/M.3.33/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026 juga dinyatakan tidak sah. Berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Karanganyar membebaskan AM dari Rumah Tahanan Kelas I Solo pada Senin (29/6/2026) malam.

Saat itu, kuasa hukum AM, Andika Dhian Prasetyo, menyampaikan kliennya langsung dibebaskan setelah putusan praperadilan dibacakan. Meski penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan, perkara dugaan korupsi retribusi PKL yang menyeret nama AM belum dinyatakan selesai.

Putusan praperadilan hanya menguji aspek formil proses penegakan hukum, sehingga penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply