Samudrainfo.com, SEMARANG — Tahap penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara Fadia yang diserahkan KPK pada Kamis (16/7/2026) kemarin.
“Sudah, kami kemarin menerima [berkas perkara] Fadia sekitar jam 13.00 WIB. Jadwal persidangan mulai pekan depan,” ujar Hadi saat dihubungi Espos, Jumat (17/6/2026).
Hadi mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026). Sebanyak tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
“Jadwal sidang perdana pada Kamis 23 juli 2026 sekitar 13.00 wib. Agendanya sidang pembacaan dakwaan,” ungkap Hadi.
Bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan, Fadia juga dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati membenarkan pihaknya telah menerima tersangka Fadia yang dititipkan oleh pihak KPK untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan yang akan dimulai pekan depan.
“Penitipan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Darmalingganawati.
Ia menegaskan setiap tahanan titipan yang masuk ke Lapas Perempuan Semarang akan menjalani proses penerimaan sesuai SOP. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen, kondisi kesehatan serta pengecekan badan dan barang bawaan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan, Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” tandasnya.

Leave a Reply