Samudrainfo.com, SEMARANG – Seorang perempuan berinisial TU, 39, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, SR, 39.
Kasus tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Tugu. Polisi juga telah mengamankan suami korban untuk menjalani proses hukum.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan polisi menerima laporan KDRT tersebut pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran antara korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ucap Kompol Fahmi kepada Espos, Selasa (1/9/2026) siang.
Riki mengatakan anggota Polsek Tugu bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mangunharjo langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Korban kemudian mendapat penanganan medis dan diarahkan membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban Alami Sejumlah Luka
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran antara korban dan suaminya.
Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.
“Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu, pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah,” tutur perempuan yang akrab disapa Sriniti.
Seorang saksi lainnya kemudian datang dan berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tindakan kekerasan masih berlanjut hingga saksi meminta bantuan warga untuk menghentikan kejadian.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Dari pemeriksaan, korban mengalami lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah tulang pada tangan kanan dan ibu jari kiri.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi serta korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” paparnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.
Suami korban terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.
“Kami masih melengkapi administrasi dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Sriniti.

Leave a Reply