Samudrainfo.com, CILACAP — Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Cilacap, berinisial WR, 39, melakukan pencabulan terhadap puluhan bocah laki-laki yang menjadi muridnya. Bahkan dari perbuatan bejat yang sudah berlangsung selama delapan tahun, di antara korban ada yang sampai disodomi.
Informasi yang diterima Espos, kasus itu terungkap pada 23 Juli 2026, setelah seorang korban yang masih berusia 13 tahun melapor ke orang tuanya. Korban, tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR.
Orang tua korban lalu menanyakan kepada anak tersebut apa alasannya tak mau berangkat mengaji. Setelah mengetahui sang anak dicabuli WR, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersebut ke Polresta Cilacap.
Kasat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari, mengungkapkan korban dari guru ngaji bejat itu berjumlah puluhan orang. Aksinya, bahkan sudah berjalan selama delapan tahun.
“Untuk korban total ada 24 korban dan semuanya laki-laki di bawah umur. Sekarang ada yang dewasa karena kejadiannya sudah dari delapan tahun terakhir,” ungkap AKP Wulan, Selasa (8/9/2026).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, WR memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji, sekaligus pengurus masjid. Pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000, serta ancaman kepada para korbannya.
“Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al-Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain. Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban,” jelasnya.
Bejatnya lagi, lanjut Wulan, pelaku juga sempat melakukan aksi sodimo di rumahnya dan di lantai dua masjid yang biasa digunakan tersangka untuk mengajar ngaji.
“Motifnya untuk menyalurkan nafsu birahi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf A, ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tegasnya.

Leave a Reply