Jadi Tersangka Pemalsuan, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mangkir dari Polisi

Jadi Tersangka Pemalsuan, Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mangkir dari Polisi
Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Samudrainfo.com, SEMARANG — Anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (10/9/2026). Penyidik akan melakukan penjemputan paksa apabila politikus Partai Golkar itu tidak mengindahkan panggilan kedua yang telah dilayangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Mora sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja pada Kamis pagi. Pemanggilan tersebut merupakan agenda pertama untuk meminta keterangan mengenai delik kasus yang menjeratnya.

“Tetapi kemarin yang bersangkutan tidak datang [memenuhi panggilan]. [Mora] minta penundaan waktu sampai tanggal 24 September. [Alasan penundaan?] Masih mengumpulkan data dan alat bukti,” kata Kombes Pol. Anwar kepada Espos, Sabtu (12/9/2026).

Meski meminta penundaan pemeriksaan sampai 24 September, Ditreskrimum Polda Jateng akan melayangkan surat panggilan kedua lebih cepat dari tanggal yang diminta. Pihaknya bahkan siap melakukan penjemputan paksa apabila panggilan kedua tersebut tetap tidak diindahkan.

“Kami akan panggil lebih awal, kami buat panggilan kedua sepekan dari panggilan kedua. [Kalau tetap tidak datang?] Ya langsung perintah membawa,” tegasnya.

Kendati dijemput paksa maupun datang memenuhi panggilan, Anwar tidak bisa memastikan apakah Mora bakal langsung ditahan. Sebab, keputusan tersebut bergantung pada pertimbangan penyidik yang menangani perkara.

“[Bakal ditahan setelah diperiksa?] Lihat nanti setelah hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Mora Sandhy tercatat sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kendal sekaligus menjabat sebagai direksi BMJ Boja. Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja mencuat setelah banyak anggota Koperasi BMJ tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) maupun deposito berjangka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi tersebut memicu kemarahan para anggota yang mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja, Kendal.

Dalam perkembangan selanjutnya, Ketua Koperasi BMJ mengaku menemukan sejumlah dokumen sertifikat simpanan berjangka yang diduga menggunakan tanda tangannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Leave a Reply