BGN Tangguhkan 6.097 SPPG yang Tak Tertib Laporkan Penggunaan Dana

BGN Tangguhkan 6.097 SPPG yang Tak Tertib Laporkan Penggunaan Dana
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap saat mengemas ompreng di dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Semanggi 2, Pasar Kliwon, Solo, Senin (21/9/2026). (Daerah/Dhima Wahyu Sejati)

Samudrainfo.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan atau memberikan sanksi khusus kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026), dilansir Antara.

Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, yakni Sumatra. Sebanyak 2.616 SPPG berada di Wilayah II, yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura. Sementara itu, 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa penangguhan berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.

Ketut juga menegaskan penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” tuturnya.

Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.

Melalui penerapan kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG.

Leave a Reply