Samudrainfo.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 58 warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Para korban diduga dijebak melalui tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan terdapat lima laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan itu berasal dari wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dengan total 58 korban.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya,” ujar Nurul di Bareskrim Polri, Senin (2/11/2026), dilansir Bisnis.com.
Dia menjelaskan perekrutan WNI dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan gaji dan bonus yang menggiurkan. Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai US$35.000 atau sekitar Rp620 juta serta gaji bulanan sekitar US$3.000 atau setara Rp50 juta.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi,” imbuhnya.
Para perekrut menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Pada awalnya, korban ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan.
Namun, setelah menjalani proses seleksi dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Para korban kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Salah satunya berinisial MI yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.
MI diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni IG dan HS, diduga bertugas merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia.
Nurul menjelaskan perkara tersebut memenuhi unsur TPPO karena diduga melibatkan penipuan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri.
“Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Leave a Reply