Samudrainfo.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menetapkan status siaga darurat kekeringan dan bencana kebakaran mulai 1 Mei-30 November 2026. Hal ini bagian dari langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang dan suhu lebih panas.
Status siaga darurat kekeringan dan bencana kebakaran ditetapkan melalui surat keputusan yang diteken Bupati Sukoharjo, Etik Suryani pada 30 April 2026. Dalam surat keputusan itu disebutkan status siaga darurat kekeringan berlaku di tiga kecamatan, yakni Weru, Tawangsari, dan Bulu.
Sedangkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan berlaku di wilayah Kabupaten Sukoharjo. “Masa berlaku status siaga darurat kekeringan dan bencana kebakaran dapat diperpendek atau diperpanjang mengacu pada kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD] Sukoharjo di lapangan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, kepada Espos, Selasa (2/6/2026).
Penetapan status siaga darurat kekeringan dan bencana kebakaran bagian dari langkah antisipatif menghadapi krisis air bersih selama musim kemarau. Apalagi, ada fenomena El Nino Godzilla yang berpotensi memicu musim kemarau lebih panjang dengan suhu yang lebih panas.
Pria yang akrab disapa Ari ini menerangkan BPBD Sukoharjo telah memetakan daerah krisis air bersih di wilayah Sukoharjo bagian selatan. “Daerah rawan kekeringan tersebar di sejumlah desa di tiga kecamatan, yakni Tawangsari, Weru, dan Bulu. Apabila sumber air mengering, warga mengandalkan bantuan air bersih dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar dia.
Pengiriman bantuan air bersih ke daerah kekeringan dilakukan selama masa status siaga darurat kekeringan. BPBD Sukoharjo bakal berkoordinasi dengan Perumda Tirta Makmur Sukoharjo untuk mengatur layanan pengiriman bantuan air bersih.
Ari juga menyinggung ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Dia mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan untuk membuka lahan, membuang puntung rokok sembarangan, dan membakar sampah di area lahan kering. Hal ini bisa memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan tidak merusak lingkungan melainkan mengancam kesehatan dan merugikan masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga alam dengan melakukan pencegahan potensi kebakaran hutan dan lahan di Sukoharjo,” tandas dia.

Leave a Reply