Samudrainfo.com, SOLO — Seorang anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi Partai Gerindra berinisial KCS dipanggil penyidik Polda Bali sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana atau kriminalitas di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan jajaran Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo saat berjumpa dengan wartawan di kantornya, Selasa (15/9/2026). Hadir dalam kesempatan itu Achmad Sapari selaku Ketua BK DPRD Solo dan Joni Sofyan Erwandi sebagai Wakil Ketua BK DPRD Solo.
Achmad Sapari dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Joni dari Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP). Ada juga dua Anggota BK DPRD Solo, Sakidi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Mukti Junianto dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Jadi kami memang dapat surat dari Polda Bali tertanggal 31 Agustus 2026, perihal pemberitahuan pemanggilan dan persetujuan pemeriksaan [sebagai saksi] terhadap anggota DPRD Solo bernama KCS. Surat itu kepadanya BK DPRD Solo,” ujar Sapari.
Dia menyatakan pihaknya telah menghubungi nomor penyidik yang tertera dalam surat tersebut. BK DPRD Solo melalui Joni Sofyan Erwandi juga telah menyampaikan sikap terkait agenda pemanggilan KCS sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Bali.
“Jadi kami tidak mengizinkan dan tidak menghalangi, silakan. Pak Joni kemarin sudah saya minta untuk telepon penyidik,” tutur Sapari.
Sedangkan Joni Sofyan Erwandi mengatakan begitu mendapat surat dari Polda Bali pihaknya sudah menggelar rapat internal.
“Ini dari penyidik Polda Bali atas nama Kompol I Ketut Sugiarta langsung saya telepon bahwa dari BK DPRD Solo tidak menghalangi apabila ada status kalau itu memang melanggar hukum. Jadi tidak menghalang-halangi proses penyidikannya. Jadi silahkan kalau memang itu akan dipanggil. Karena katanya ini surat panggilan II begitu,” ujar dia.
Ditanya kasus hukum yang sedang ditangani penyidik Polda Bali, Joni mengaku tidak tahu secara spesifik. “Soal kasusnya itu, yang jelas dalam kasus dugaan tindak pidana lah. Kalau soal pasalnya spesifik apa, kita kurang tahu perkembangannya seperti apa,” urai dia.
Sementara Anggota BK DPRD Solo, Sakidi, menyatakan pihaknya belum melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada KCS karena masih berstatus sebagai saksi.
“Karena beliau ini baru sebatas saksi, kita belum bisa melakukan pemanggilan atau klarifikasi. Kecuali kalau sudah statusnya berubah, dari saksi entah menjadi apa,” terang dia.

Leave a Reply