Samudrainfo.com, SOLO — DPRD Kota Solo bersama Wali Kota Solo Respati Ardi menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pukul 14.00 WIB dan dipimpin Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Solo Respati Ardi, Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Juru Bicara Banggar Wahyu Haryanto.
Wahyu menyampaikan hasil pembahasan Banggar DPRD Solo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solo terhadap Perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2.109.853.407.312 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan. Begitu pula belanja daerah yang semula sebesar Rp2.332.739.145.157,17 tidak mengalami perubahan.
Namun, terdapat perubahan pada sejumlah komponen belanja. Belanja operasi yang semula sebesar Rp2.034.752.421.105,50 berkurang Rp3.097.602.548 sehingga menjadi Rp2.031.654.818.557.
Sementara itu, belanja modal yang semula sebesar Rp293.486.724.051,67 bertambah Rp97.602.548 sehingga menjadi Rp293.584.326.599,67.
Belanja tidak terduga juga bertambah Rp3 miliar, dari semula Rp4.500.000.000 menjadi Rp7.500.000.000.
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp230.385.737.845,17 tidak mengalami perubahan setelah pembahasan. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.500.000.000 juga tidak mengalami perubahan.
“Berkaitan dengan pendapat fraksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembahasan, kami telah menyampaikan surat melalui pimpinan DPRD kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Solo agar dapat memberikan pendapatnya, di mana seluruh fraksi di DPRD Kota Solo dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi dalam pendapat akhirnya mengatakan Pemerintah Kota Solo menyadari setiap rupiah yang dikelola melalui APBD pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat.
Menurut Respati, keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan harus senantiasa menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan anggaran.
“Ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi juga seberapa besar kemampuan anggaran memberikan dampak nyata terhadap masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, belanja daerah harus semakin diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Solo.
“Kita memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membangun Kota Solo dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Pemerintah Kota dan DPRD harus terus berjalan bersama, saling menguatkan, dan saling mengingatkan. Karena keberhasilan pembangunan Kota Solo bukanlah keberhasilan pemerintah semata, bukan pula keberhasilan DPRD semata, tetapi merupakan keberhasilan seluruh elemen masyarakat Kota Solo,” tegasnya.

Leave a Reply